‘turut serta’
Kali
ini tulisan saya membahas tentang salah satu tindak pidana yang
terdapat dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang dimana suatu
perbuatan melanggar hukum berupa turut serta dalam suatu perbuatan
tindak pidana.
Dalam
melakukan peristiwa pidana (delik), sering pembuat di bantu oleh
seorang lain dan justru karena turut sertanya orang lain ini, menurut
POMPE (handboek van het nederlandse strafrecht) memberi bijdragen aan hef strafbare feit,voorzover zij niet bestaan in het plegen (
memberi bantuan tapi tidak melakukan) , maka peristiwa pidana itu
mungkin dilakukan. Contoh A hendak mencuri barang yang disimpan dalam
suatu ruangan tertutup (misalnya gudang atau rumah yang terkunci) tetapi
baru dapat memasuki ruangan yang terkunci itu dan mengambil barang
tersebut, sesudah B penjaga ruangan dengan sengaja membuka ruangan
tersebut, dengan tujuan membukakannya untuk si A. maka, tanpa turut
sertanya si B itu maka peristiwa pidana yang kita kenal di bawah nama
pencurian (362 KUHP) tidak akan terjadi.
Timbul pertanyaan : apakah B, sebagai peserta
(deelnemer) peristiwa pidana , dapat di hukum pula ? Pada waktu
sekarang, pernyataan ini telah dijawab pelajaran umum (algemeen
leerstuk) hukum pidana yang kita kenal di bawah nama dalam bahasa
belanda yaitu deelneming dalam bahasa indonesia turut serta. (dalam buku VAN SCHRAVENDIJK memakai istilah penyertaan. Dalam buku TRESNA memakai istilah turut campur).
Oleh
pembahasan ini telah ditentukan syarat-syarat, yang dicantum dalam
undang-undang pidana, yang harus dipenuhi supaya seorng pembantu dalam
suatu peristiwa pidana dapat dikenai hukum juga. Dalam pembahasan ini
telah di tentukan hal hal mana pertanggung jawabkan dalam hukum pidana,
dapat diperluas atas perbuatan seseorang yaitu turut serta dalam
melakukan suatu tindak pidana.
Dalam KUHP terdapat pasal yang membahas itu dibawah nama PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA.
Dalam pasal 55 yang mengatur :
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana ;
A. mereka yang melakukan , menyuruh melakukan , dan turut serta melakukan perbuatan;
B.
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalah
gunakan kekuasaan , atau martabat dengan kekerasan , ancaman ayau
penyesatan , atau dengan memberi kesempatan , sarana atau keterangan ,
sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tidak pidana.
(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang di sengaja dianjurkan sajalah yang di perhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Referensi:
1. Hukum pidana II ( Dr. E. utrecht , S.h.)
2. KUHP dan KUHAP ( R. Soenarto soerodibroto)