Saturday, March 3, 2012

hukum pidana

‘turut serta’
Kali ini tulisan saya membahas tentang salah satu tindak pidana yang terdapat dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang dimana suatu perbuatan melanggar hukum berupa turut serta dalam suatu perbuatan tindak pidana.

Dalam melakukan peristiwa pidana (delik), sering pembuat di bantu oleh seorang lain dan justru karena turut sertanya orang lain ini, menurut POMPE (handboek van het nederlandse strafrecht) memberi bijdragen aan hef strafbare feit,voorzover zij niet bestaan in het plegen ( memberi bantuan tapi tidak melakukan) , maka peristiwa pidana itu mungkin dilakukan. Contoh A hendak mencuri barang yang disimpan dalam suatu ruangan tertutup (misalnya gudang atau rumah yang terkunci) tetapi baru dapat memasuki ruangan yang terkunci itu dan mengambil barang tersebut, sesudah B penjaga ruangan dengan sengaja membuka ruangan tersebut, dengan tujuan membukakannya untuk si A. maka, tanpa turut sertanya si B itu maka peristiwa pidana yang kita kenal di bawah nama pencurian (362 KUHP) tidak akan terjadi.
            Timbul pertanyaan : apakah B, sebagai peserta (deelnemer) peristiwa pidana , dapat di hukum pula ? Pada waktu sekarang, pernyataan ini telah dijawab pelajaran umum (algemeen leerstuk) hukum pidana yang kita kenal di bawah nama dalam bahasa belanda yaitu deelneming dalam bahasa indonesia turut serta. (dalam buku VAN SCHRAVENDIJK memakai istilah penyertaan. Dalam buku TRESNA memakai istilah turut campur).
            Oleh pembahasan ini telah ditentukan syarat-syarat, yang dicantum dalam undang-undang pidana, yang harus dipenuhi supaya seorng pembantu dalam suatu peristiwa pidana dapat dikenai hukum juga. Dalam pembahasan ini telah di tentukan hal hal mana pertanggung jawabkan dalam hukum pidana, dapat diperluas atas perbuatan seseorang yaitu turut serta dalam melakukan suatu tindak pidana.
            Dalam KUHP terdapat pasal yang membahas itu dibawah nama PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA.
Dalam pasal 55 yang mengatur :
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana ;
A. mereka yang melakukan , menyuruh melakukan , dan turut serta melakukan perbuatan;
B. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalah gunakan kekuasaan , atau martabat dengan kekerasan , ancaman ayau penyesatan , atau dengan memberi kesempatan , sarana atau keterangan , sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tidak pidana.
(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang di sengaja dianjurkan sajalah yang di perhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Referensi:
1.     Hukum pidana II ( Dr. E. utrecht , S.h.)
2.     KUHP dan KUHAP ( R. Soenarto soerodibroto)